Suhu Tubuh Saksi Capai 39° Celcius, Sidang Penggelapan di Jambi Ditunda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, menghadirkan beberapa saksi, dalam persidangan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, menghadirkan beberapa saksi, dalam persidangan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun seorang saksi korban dalam kasus ini, batal memberikan keterangan karna mengalami demam tinggi. Keterangan saksi pun terpaksa di bacakan di hadapan persidangan, Kamis (16/4).
Sebelum dihadirkan menjadi saksi, saksi tersebut diketahui memiliki suhu tubuh hingga mencapai 39.
Jaksa Dian Susanty usai persidangan mengatakan, jika empat saksi termasuk satu diantaranya saksi korban sudah datang ke Pengadilan Negeri Jambi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh akhirnya saksi korban berinisial N tidak diminta untuk pulang.
"Sudah diperiksa suhu tubuhnya tinggi sampai 39, akhirnya kita minta pulang. harusnya keterangan saksi tapi karna kondisi tidak memungkinkan maka keterangannya di bacakan," katanya.
"Setelah kita tanya-tanya memang lagi demam dan baru pulang dari Tungkal," tambah Jaksa Dian.
Sementara majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, juga sepakat untuk keterangan saksi, cukup dibacakan.
"Karna saksi tidak dapat dihadirkan dipersidangan dalam kondisi pemantauan diduga terpapar wabah. Maka keterangan saksi dibacakan," kata hakim Arfan Yani
Seperti diketahui Kabupaten Tanjung Jabung Barat masuk dalam zona merah di Jambi setelah satu orang warga dinyatakan positif Covid 19.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
