Tak Ingin Sidang Tertunda, Zumi Zola Menolak Dirawat Meski Sesak Napas
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Hakim menunda pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Sebetulnya dari hari Jumat (19/10), Pak Zola itu dibawa ke RS dan diminta dokter RS untuk dirawat," kata pengacara Zumi Zola, Fahrizi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menurut keterangan dokter setelah diperiksa, kata dia, tensinya sudah sampai 80/30. "Gulanya kondisi tidak stabil kemudian terlihat ada infeksi. Badannya panas tinggi cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda," katanya.
"Akhirnya setelah tarik-tarikan, Pak Zola 'ngotot' diobservasi saja sampai malam Jumat itu dan dimasukan obat melalui infus. Pada hari ini, sebetulnya tadi dia pucat dan sesak nafas, sudah dilaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim, sebetulnya Pak Zola 'ngotot' mau ambil sidang. Hakim mengatakan tidak mau ambil keterangan kalau seperti itu," ungkap Fahrizi.
Menurut Fahrizi, hakim mengatakan secara hukum tidak sah seseorang diambil keterangan dalam kondisi sakit.
"Tadi dia (Zumi Zola) masih bertanya lagi bisa tidak dilanjutkan hari ini. Itu saja masalahnya, hakim mengatakan tidak boleh, karena orang dalam kondisi sakit harus berobat dulu," kata Fahrizi dilansir Antara.
Penasihat hukum pun mengajukan permohonan untuk berobat ke rumah sakit pada hari ini juga.
"Dia (Zumi Zola) itu ingin masalahnya cepat selesai dan ingin ada putusan sehingga agak memaksakan diri. Kemarin itu kita lihat hasil labnya memprihatinkan, memang begitu dia agak keras, 'ngotot' sidang hari ini," kata Fahrizi.
Dalam sidang hari ini, JPU KPK menghadirkan 12 saksi yang berasal dari anggota DPRD Jambi. (red)