Tak Main-main, Kubu AHY Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Ini Jadi Kuasa Hukum
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum yang menangani gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum yang menangani gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
DPP Demokrat melaporkan 10 orang yang dianggap telah melanggar konstitusi partai, pasal 1 Undang-undang Dasar 1945, dan pasal 26 Undang-undang Partai Politik.
Bambang mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya memintanya menjadi kuasa hukum.
"Yang menunjuk kami Ketum dan Sekjen. Jadi institusi resmi, " kata Bambang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Menurut Bambang, persoalan kudeta partai Demokrat merupakan masalah mendasar yang hari ini sedang dihadapi masyarakat.
"Kalau hak Orpol (Organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal seperti ini, maka negara kita sedang terancam," ujar Bambang.
Persoalan tersebut, kata Bambang, menjadi alasan dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat.
"Itu sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang sangat fundamental sekali," tambah Bambang.
Adapun tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat bernama Tim Pembela Demokrasi. Mereka terdiri dari 13 orang.
Beberapa pengacara merupakan kader anggota DPP Partai Demokrat. Mereka antara lain, Mahbob, Muhadjir, Rony E. Hutahean, dan Yandri Sudarso.
Sementara, lawyer lainnya adalah Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Donal Fariz, Aura Akhman, Reinhard R. Silaban, Diana Fauziah, Budi Setyanto, Iskandar Sonhadji, dan Boedi Wijardjo.
Lihat juga: Penampakan Calon Markas Demokrat Kubu Moeldoko di Rawamangun
Partai Demokrat dilanda konflik internal setelah beberapa mantan kader dan pendiri partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
DPP Demokrat menilai beberapa penyelenggara KLB itu melakukan tindakan melawan hukum. Mereka kemudian melaporkan 10 orang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Ari