Tak Terima Dipecat dari DPRD DKI, Viani Bakal Gugat Rp1 Triliun, PSI: Sikap Itu Hak Sis Viani....
Viani Limardi berencana menggugat PSI terkait pemecatannya. PSI menanggapi santai dan menilai rencana gugatan tersebut sebagai hak Viani sebagai warga negara. "Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Viani Limardi berencana menggugat PSI terkait pemecatannya. PSI menanggapi santai dan menilai rencana gugatan tersebut sebagai hak Viani sebagai warga negara.
"Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Isyana meyakini pemecatan Viani telah melalui berbagai tahapan dan prosedur panjang. Termasuk melakukan pemeriksaan internal dan memintai keterangan Viani.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subyektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," jelasnya.
Selain itu, Isyana menjelaskan penjatuhan sanksi terhadap Viani juga melibatkan tim pencari fakta serta pengumpulan bukti dari puluhan saksi.
"Proses tersebut juga melibatkan tim pencari fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Viani Limardi akan menggugat PSI terkait pemecatannya. Viani akan melawan atas tuduhan menggelembungkan dana reses.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (28/9).
Viani saat ini sedang berkoordinasi dengan tim hukum. Gugatan itu akan segera dilayangkan.
Soal pemecatan, Viani sudah buka suara. SK pemecatan menyebutkan Viani tidak mematuhi instruksi pimpinan pusat PSI usai pelanggaran ganjil-genap 12 Agustus lalu. Adapun pemecatan Viani karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
Tudingan PSI itu dibantah Viani. Dia menyebut PSI melakukan fitnah.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani.
Dia pun menjelaskan total dana reses Rp 302 juta untuk 16 titik. Viani mengatakan dana itu untuk Maret 2021 dan sudah tuntas.
Sumber: detikcom
Editor: Ari