Temukan Bukti, Pemerkosaan Terhadap Anak Tiri Bakal Ada Tersangka Baru
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, aparat kepolisian menemukan bukti-bukti baru yang berkemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya.
Pemerkosaan itu dilakukan oleh JP (54) terhadap anak tirinya IC (16) dengan disaksikan oleh ibu dan tantenya sejak tahun 2017 lalu.
Dan, JP telah berhasil diringkus Tim Ditreskrimum Polda Jambi Rabu, 5 September 2019 lalu dikediamannya tanpa perlawanan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombespol M Edy Faryadi melalui Kasubdit IV, Kompol Yuyan Priatmaja, Sabtu (26/10/2019) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang mengetahui atas kejadian itu.
"Kita telah periksa ibu, tante dan paman korban serta beberapa saksi lainnya," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya berhasil menemukan bukti dan petunjuk baru yang tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas perkara JP untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, agar segera memasuki persidangan.
"Dalam waktu dekat ini, JP akan kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, JP dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED)
Reporter : Deni S