Terlambat Laporkan DAK, Ini Sanksi Yang Akan Diberikan Walikota Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pelaporan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Kota Jambi, diketahui masih sering terlambat.
Ada dua instansi yang sering melakukan keterlambatan tersebut, diantaranya adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Walikota Jambi, Syarif Fasha tak menampik hal tersebut. Dia tak segan-segan memberikan punishment terhadap bawahannya yang masih melakukan kesalahan dalam pelaporan DAK fisik kedepannya.
"Masih banyak kekurangan laporan DAK fisik yang terjadi pada 2019. Bahkan masih ada ASN, dan pengelola bidang terkait yang menganggap bahwa DAK fisik pasti dicairkan 100 persen," kata Fasha.
Fasha juga menambahkan keterlambatan dalam pelaporan DAK tidak boleh lagi terjadi. Karena Kota Jambi masuk dalam APBN minus bukan surplus.
"Maka jika masih ada yang terlambat menyampaikan laporan, maka anggarannya bisa disedot oleh Menteri Keuangan dan langsung dananya ke daerah lain,” terangnya.
Jika tahun ini masih terlambat dalam memberikan laporan, akan ada punishment untuk kepala OPD, atau kepala sekolah.
“Untuk Kepala Sekolah kita tidak akan copot operatornya, tapi kita lepas jabatan Kepala Sekolahnya. Begitu juga dengan kepala OPD jika masih ada yang terlambat maka akan kita potong langsung TPP-nya,” tegas Fasha.
Sementara itu, Supendi Kepala Dirjen Perbendahraan menyampaikan bahwa laporan DAK fisik masih sering terjadi keterlambatan.
Hal ini sering terjadi di dua OPD yakni Dinas Kesehatan Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
“Kalau tahun sebelumnya, laporan yang disampaikan dua OPD ini selalu di last minute. Padahal setelah laporan dimasukkan, masih harus dicek lagi, baru dilakukan rencana penarikan dana ke Jakarta. Jika laporan tidak dikirim segera maka pekerjaan ini akan menumpuk dan beban dari aplikasi juga berat sehingga pekerjaan menjadi lambat,” jelasnya.
Sehingga dirinya meminta agar pelaksanaan DAK tahun ini pihak OPD harus memperhatikan batas waktu yang diberikan. Serta memberitahukan apa saja penyebab dan kendala keterlambatan penyerahan dokumen.
“Karena jika terlambat terus menerus, maka manfaat yang dirasakan masyarakat juga otomatis terlambat. Karena diharapkan dengan DAK fisik ini mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi khususnya,” sebutnya.
Bahkan menurutnya pihaknya sengaja memilih OPD dinas kesehatan dan dinas pendidikan kota Jambi. Hal ini karena dari Rp 110 Miliar DAK fisik yang disalurkan, maka lebih 60 dari persen diserahkan ke Pendidikan dan kesehatan.
“Kalau terus terlambat pasti berdampak pada bonus demografi. Karena Pembanguan pendidikan terhambat, dan Pembangunan kesehatan terhambat. Bisa jadi nanti dampak dari ini semua masyarakat kita hanya akan menjadi penonton,” jelasnya.
Menurutnya beberapa alasan yang sering disampikan oleh OPD terkait yakni mengenai jenjang laporan yang cukup panjang. Misalnya dari sekolah, dilanjutkan ke dinas pendidikan, baru ke BPKAD.
“Tapi ini tidak hanya terjadi di Kota Jambi saja, melainkan di Kabupaten/kota lainnya. Tapi sengaja di lakukan di Kota Jambi supaya kota Jambi menjadi contoh,” sebutnya.
Untuk diketahui bahwa serapan anggaran dari Rp110 Miliar di tahun 2019 baru tercapai sekitar 94 persen. Sehingga perlu dilakukan evaluasi apa saja yang menjadi kendala OPD terkait.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi