Terungkap! Polres Bungo Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Tempat Karaoke
BRITO.ID, BERITA BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menegaskan komitmennya dalam anggota tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Ruang Media Center Polres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. bersama Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, mengungkap akhir dari aparat membuka praktik perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Kelurahan Pasir Putih dan Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bungo dan dilanjutkan dengan penggerebekan di Kafe Milan Kecamatan Tanah Tumbuh. Dari lokasi tersebut, petugas pengamanan sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik TPPO, serta beberapa perempuan yang menjadi korban eksploitasi.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan beberapa perempuan, termasuk dua orang yang masih berusia anak. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak,” tegas AKBP Natalena dan juga dijelaskan oleh Kasat Reskrim Ilham Tri Kurnia.
Barang Bukti dan Dugaan Eksploitasi Seksual
Dari hasil penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti tersebut antara lain buku kasir, dokumen pencatatan seksual transaksi, serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi.
Seluruh korban kemudian menjalani pemeriksaan secara humanis. Khusus korban anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan korban, terutama anak-anak, dilakukan secara profesional dan mengedepankan aspek perlindungan serta pemulihan psikologis,” ujarnya.
Dua Tersangka Ditahan, Kasus Terus Tersebar
AKBP Natalena mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan keduanya telah dilakukan tersingkir. Namun demikian, proses hukum belum berhenti.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk penelusuran transaksi keuangan serta pengumpulan alat bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Korban Diserahkan ke Dinas Sosial
Dalam penanganan korban, Polres Bungo berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Dua korban anak telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal mereka di Bandung. Sementara itu, lima korban lainnya masih dalam proses koordinasi intensif sebelum diserahkan kepada pihak Dinsos untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lanjutan.
Ajakan Kapolres: Lindungi Perempuan dan Anak
Menutup keterangannya, Kapolres Bungo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta tindak pidana perdagangan orang.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau melakukan praktik perdagangan orang di lingkungannya,” pungkas AKBP Natalena Eko Cahyono.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Bungo dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan martabat kemanusiaan di Kabupaten Bungo.
(Ari)

Ari W