Tewasnya 2 Anak di Kolam Renang, Karyawan Hotel Rumah Kito Dipenjara 2,6 Tahun

Tewasnya 2 Anak di Kolam Renang, Karyawan Hotel Rumah Kito Dipenjara 2,6 Tahun

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, terhadap pelaku tewasnya 2 anak di kolam renang Hotel Rumah Kito. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hanya 2 tahun penjara.

Rudi, Asissten Chief Engineering Hotel Rumah Kito sekaligus terdakwa atas tewasnya 2 anak di kolam renang hotel, akhirnya dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. 

Majelis Hakim yang dipimpin Arfan Yani menyatakan terdakwa terbukti akibat kelalaiannya menyebabkan tewasnya 2 orang anak. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya yakni selama 2 tahun penjara.

Diketahui dalam kasus ini dua anak tewas di kolam renang hotel diduga akibat tersengat listrik bertegangan tinggi. Kedua anak tersebut yakni Gilang Rizky Putra Novandry (9) dan kakaknya Anjas Satria Putra Kumara (13). (red)

Kontributor: Hendro