Tim Dipimpin Amien Rais Terkait Enam Laskar FPI Jumpa Jokowi, Begini Kata Mahfud

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq pagi tadi bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tujuh orang dari TP3 yang hadir dalam pertemuan itu. "Saudara-saudara yang terhormat, ini tadi jam 10 baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menkopolhukam, saya dan Mensesneg, menerima 7 orang anggota TP3, kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais tapi pimpinan TP3 nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua, tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyiddin yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu satu persatu, tapi ada tujuh orang tadi," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Tim Dipimpin Amien Rais Terkait Enam Laskar FPI Jumpa Jokowi, Begini Kata Mahfud
Mahfud MD (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq pagi tadi bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tujuh orang dari TP3 yang hadir dalam pertemuan itu.

"Saudara-saudara yang terhormat, ini tadi jam 10 baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menkopolhukam, saya dan Mensesneg, menerima 7 orang anggota TP3, kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais tapi pimpinan TP3 nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua, tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyiddin yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu satu persatu, tapi ada tujuh orang tadi," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Mahfud mengatakan TP3 itu menyampaikan mengenai tewasnya 6 laskar FPI di Tol Cikampek Km 50. Menurutnya, TP3 menyampaikan keyakinannya kasus tewasnya 6 FPI itu masuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggar HAM berat, itu yang disampaikan ke presiden," katanya.

Namun, kata Mahfud, keyakinan itu bisa digunakan. Mahfud meminta kepada TP3 untuk memberikan bukti.

"Mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran berat, saya katakan pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? mana? sampaikan sekarang, atau kalau nggak nanti sampaikan ke presiden, bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa itu dalangnya si A, si B, si C, kalau itu keyakinan," imbuhnya.

Berikut pernyataan lengkap Mahfud Md:

Saudara-saudara yang terhormat, ini tadi jam 10 baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menkopolhukam, saya dan Mensesneg, menerima 7 orang anggota TP3, kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais tapi pimpinan TP3 nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua, tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan batubaera, kemudian ada Kiai Muhyiddin yang tiga karena pakai masker kita nggak tahu satu persatu, tapi ada tujuh orang tadi.

intinya, mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok soal tewasnya laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal. Pertama, harus ada penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam.

Kemudian diurai apa yang terjadi, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggar HAM berat, itu yang disampaikan ke presiden.

Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius, hanya itu yang disampaikan oleh mereka, mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal.

Lalu presiden menyatakan bahwa, presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh indepen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi.

Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Km 50 itu pelanggaran HAM biasa. Pak Marwan Batubara tadi menyampaikan mereka yakin adalah warga negara Indonesia, iya kita juga yakin, mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin.

Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran berat, saya katakan pemerintah terbuka, kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu? mana? sampaikan sekarang, atau kalau nggak nanti sampaikan ke presiden, bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa itu dalangnya si A, si B, si C, kalau itu keyakinan.

Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang nggak ada. Pelanggaran HAM itu ada tiga syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur, itu dilakukan oleh aparat dilakukan secara berjenjang, struktur itu berjenjang. Targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini. Itu terstruktur.

Sistematis, terstruktur sistematis, juga jelas tahap-tahapnya, perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar undang-undang nomor 26 tahun 2000.

Saya sampaikan begitu tadi, silakan kami menunggu, terbuka, dan saya sampaikan TP3 bukannya sudah diterima Komnas HAM diminta mana buktinya, secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Nggak ada tuh, ada di berita acaranya TP3 sudah diterima tapi nggak ada hanya mengatakan yakin. Kalau yakin nggak boleh, kalau keyakinan kita banyak pelakunya ini, otaknya itu dan sebagainya, yang membiayainya itu juga yakin kita. Tapi nggak ada buktinya.

Akhirnya ingin saya katakan, bahwa sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk TGPF, tim gabungan pencari fakta. Ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah, 'jangan pemerintah nanti itu bohong itu hasilnya'.

Maka presiden mengumumkan sesuai kewenangan yang diberikan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya panggil siapa saja yang merasa pendapat dan punya bukti, panggil, nanti sampaikan ke presiden sama rekomendasinya. Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur tidak pernah minta Komnas HAM agar menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak.

Kita hanya menyatakan kalau kita yang membentuk, lagi-lagi dituding dikoptasi timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh istana, timnya orang dekat si A, si B. Oleh sebab itu kita serahkan Komnas HAM, Komnas HAM silakan menyelidiki mau membentuk TGPF juga di bawah bendera Komnas HAM juga silakan, mana rekomendasinya, kita lakukan. Itu yang kami jawab.

Saudara, saya ingin jelaskan satu hal lagi yang juga saya jelaskan, ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka? 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi, itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian setelah itu dinyatakan guru perkaranya. Karena konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian memancing aparat. untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata, ada bukti senjatanya, ada bukti proyektilnya bahkan dilaporan Komnas HAM itu ada juga nomor teleponnya yang memberikan komando. Siapa? gitu.

Kalau sekarang enam orang yang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dengan membawa senjata. Sesudah itu baru siapa yang membunuh enam orang ini, yang memancing tiga orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM tiga orang.

Nah sesudah ini ditemukan konstruksi hukum, baru diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang sering umum SP3. Tapi tidak usah SP3 itu cukup perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur.

Ya cukup, perkaranya gugur, siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan. Kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di persidangan, sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi, atau kejaksaan sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap.

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Sumber: detikcom
Editor: Ari