UMB Beri Pernyataan Dalam Penyelesaian Perkelahian Mahasiswa: Satgas Profesional, Kampus Menolak Informasi Sepihak

UMB Beri Pernyataan Dalam Penyelesaian Perkelahian Mahasiswa: Satgas Profesional, Kampus Menolak Informasi Sepihak
Pihak Rektorat dan Satgas menyelesaikan persoalan. (UMB)

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Universitas Muara Bungo (UMB) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penanganan kasus perselisihan antar mahasiswa yang sempat mencuat di media sosial. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), kampus menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat resmi bernomor 603/BAUK-UMB/XI/2025, pihak kampus menyampaikan bahwa Satgas PPKPT telah melakukan serangkaian langkah mulai dari investigasi, klarifikasi, hingga mediasi antar pihak yang berselisih. Proses tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Rektor Universitas Muara Bungo, Syafrialdi, S.Pi., M.Si., hadir langsung bersama Ketua Satgas PPKPT, Dr. Nirmala Sari, SH., MH., serta Dekan Fakultas Teknik, Sucitra Wijaya, ST., MT., dalam proses mediasi untuk memastikan keterbukaan dan keseimbangan antar pihak.

Meski telah beberapa kali dilakukan mediasi, kedua pihak mahasiswa belum mencapai kesepakatan damai. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf f Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKPT akhirnya memberikan rekomendasi agar penanganan perkara dilanjutkan oleh pihak keluarga dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tanggung jawab administratif dan etik kampus dinyatakan telah selesai.

Dalam pernyataannya, Universitas Muara Bungo juga meluruskan isu mengenai klaim pihak tertentu yang mengaku sebagai kuasa hukum mahasiswa. Kampus menegaskan bahwa hanya kuasa hukum resmi dengan surat kuasa bermaterai dan identitas advokat yang sah, atau keluarga yang mendapat surat kuasa pribadi dari mahasiswa, yang berhak mewakili secara hukum.

Pihak kampus juga menyoroti adanya penggunaan atribut media seperti kop surat redaksi untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran etik berat karena mencampuradukkan fungsi pers dengan kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UMB menegaskan penolakannya terhadap pemberitaan sepihak dan penyebaran informasi yang tidak berdasar. Menurut pihak kampus, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“UMB akan menempuh langkah hukum berjenjang, mulai dari hak jawab, somasi tertulis, hingga laporan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum bila diperlukan,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Pihak universitas juga mengimbau agar semua pihak, termasuk media, menyampaikan kritik secara konstruktif dan berbasis data. UMB menegaskan komitmennya menjaga iklim akademik yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta tanggung jawab sosial.

Sebagai bentuk keterbukaan, kampus menyatakan siap memberikan dokumen pendukung resmi seperti notulen, daftar hadir, dan rekomendasi Satgas kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang apabila diminta secara formal.

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Muara Bungo, Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si., Ketua Satgas PPKPT, Dr. Nirmala Sari, SH., MH., serta Dekan Fakultas Teknik, Sucitra Wijaya, ST., MT., pada 5 November 2025 di Muara Bungo.

(Ado)