Viral! Dua Polisi Pukul dan Tendang Pria Diduga ODGJ
Viral di media sosial Instagram viral sebuah video yang begitu mengiris hati. Dua orang oknum polisi, R dan E menganiaya seorang pria berkaus lusuh, hingga mengalami luka-luka.
BRITO.ID, BERITA VIRAL - Viral di media sosial Instagram viral sebuah video yang begitu mengiris hati. Dua orang oknum polisi, R dan E menganiaya seorang pria berkaus lusuh, hingga mengalami luka-luka.
Pantauan videot pertama kali diunggah oleh akun Instagram, @Cetul22, pada Minggu (24/5/2020). Di video tersebut, tampak E mendorong pria berkaus lusuh tersebut sampai terjatuh.
Kemudian pria yang diketahui bernama Ramlan itu berusaha untuk bangkit. Namun tiba-tiba R membanting tubuh Ramlan dengan cukup keras. R dan Ramlan lantas terlibat adu jotos
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat R dan E menyosialisasikan dan memasangspanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.
Menurut Eko tiba-tiba Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".
R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu perkelahian antara Ramlan dan kedua polisi tersebut tak terelakan. Di kampung tersebut Ramlan rupanya dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Akibat peristiwa tersebut, ODGJ tersebut mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Eko menegaskan tak membenarkan tindakan R dan E, mengingat keduanya adalah polisi
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
Sumber: TribunJakarta
Editor: Ari

Ari W