Warga Muarojambi! Jangan Potong Sapi Betina Produktif, Ini Sanksinya

Tak lama lagi lebaran Idul Adha 1439 H berlangsung. Tentu aktivitas pemotongan hewan kurban akan tinggi. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muarojambi membuat aturan untuk melarang masyarakat atau Rumah Potong Hewan (RPH) memotong sapi betina.

Warga Muarojambi! Jangan Potong Sapi Betina Produktif, Ini Sanksinya

BRITO.ID, JAMBI - Tak lama lagi lebaran Idul Adha 1439 H berlangsung. Tentu aktivitas pemotongn hewan kurban akan tinggi. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muarojambi membuat aturan untuk melarang masyarakat atau Rumah Potong Hewan (RPH) memotong sapi betina.

Plt Sekda Muarojambi, M Junaidi Pemkab mengatakan sudah mengintruksikan agar masyarakat atau RPH melakukan pemotongan terhadap sapi betina yang produktif.

"Kita sudah instruksikan kepada dinas terkait untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar stop melakukan pemotongan terhadap sapi betina produktif," kata Sekda.

Dia juga mengimbau masyarakat terutama pada rumah potong hewan yang harus menjadi contoh kepada masyarakat tidak melakukan pemotongan sapi betina produktif. "Ini agar mempercepat program swasembada daging sapi terkhusus di Muarojambi," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kab Muarojambi Zulakarnain mengatakan masyarakat atau pun RPH boleh melakukan pemotongan sapi betina produktif. Namun hal itu jika sudah memenuhi syarat.

"Boleh motong sapi betina, apabila sapi tersebut sakit atau sudah tidak produktif lagi. Misalnya sudah beranak sembilan atau enam, itupun dengan membawa keterangan dari dokter hewan. Jika tidak ada itu, berarti sapi tersebut dikatakan masih produktif," ujarnya.

Jika diketahui masyarakat ataupun RPH yang melakukan pemotongan terhadap sapi betina, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 18 ayat (4) disebutkan setiap orang dilarang menyembelih  ternak ruminansia besar betina produktif.

Sesui dengan pasal 86 di dalam UU tersebut diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (B1)