Waspada Corona, Kementerian BUMN Terapkan Pegawai Kerja dari Rumah

Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Mereka yang diminta bekerja dari rumah adalah pegawai yang menggunakan transportasi umum atau berusia lebih dari 50 tahun.

Waspada Corona, Kementerian BUMN Terapkan Pegawai Kerja dari Rumah
Kementerian BUMN

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Mereka yang diminta bekerja dari rumah adalah pegawai yang menggunakan transportasi umum atau berusia lebih dari 50 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) dan berlaku mulai Senin 16 Maret 2020.

"Iya. Sudah edaran untuk dipatuhi," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).

Pejabat Eselon II Kementerian BUMN diminta untuk mengatur jadwal kedinasan pegawai di kantor. Sedangkan mekanisme terkait bekerja dari rumah akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Berikut edaran Kementerian BUMN:

PENGUMUMAN

Kepada Yth.:
1. Pejabat Eselon I
2. Pejabat Eselon II
3. Pejabat Eselon III, 
4. Pejabat Eselon IV, 
5. Pelaksana

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

Sumber detikcom
Editor: Ari