Ada Dugaan Penambahan Gratifikasi Zumi Zola? Febri: Di Persidangan Akan Diuraikan

Zumi Zola akan menjalani sidang perdana Kamis (23/08/2018) besok. Dia duduk sebagai terdakwa terkait perkara suap dan gratifikasi.

Ada Dugaan Penambahan Gratifikasi Zumi Zola? Febri: Di Persidangan Akan Diuraikan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Zumi Zola akan menjalani sidang perdana Kamis (23/08/2018) besok. Dia duduk sebagai terdakwa terkait perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang itu KPK akan buka-bukaan soal total jumlah duit haram yang diterima Zola.

"Ada penambahan (gratifikasi). Ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui Detik di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
 

  ARTIKEL TERKAIT
Ini Lima Hakim yang Akan Menyidang Perkara Suap dan Gratifikasi Zumi Zola
Kamis Besok, Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Dua Perkara Sekaligus


 

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar. Apakah ada penambahan lagi?

"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti didakwaan akan diurai lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," ucap Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi pada 2 Februari 2018. Selain Zola, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

  BACA JUGA
Semua Berita Tentang Zumi Zola Klik Disini


Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 pada 10 Juli 2018. Dalam konferensi penetapan tersangkanya, dugaan gratifikasi Zola meningkat menjadi Rp49 miliar. (ron)