Ada Oknum PKH "Nakal", Risma Lapor ke Polisi: Masih Lidik, Kan Tidak Seperti Makan Cabai!
Kegeraman Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) adanya dugaan penyelewengan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), membuat dia melaporkan ke Polisi. Lalu bagaimana tanggapan Polisi terkait laporan Risma?
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kegeraman Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) adanya dugaan penyelewengan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), membuat dia melaporkan ke Polisi. Lalu bagaimana tanggapan Polisi terkait laporan Risma?
"Masih lidik (penyelidikan) untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten. Kan tidak seperti makan cabai," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Agus menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya oknum pendamping PKH yang nakal. Menurutnya, laporan yang Risma buat menjadi dasar pihaknya dalam memperkuat data.
"Laporan tertulis untuk kita dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi yang dari beliau (Risma)," jelasnya.
Agus belum menjelaskan detail isi laporan Risma. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut di wilayah mana saja para pendamping PKH diduga melakukan penyelewengan.
"Masih didalami," tutur Agus.
Sebelumnya, Tri Rismaharini menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak KPM. Dia menyampaikan hal ini dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu," ujar Risma, Selasa (29/6).
Risma mengatakan oknum pendamping PKH yang melakukan penyelewengan bisa dipidana. Dia mengatakan penyelewengan merupakan perbuatan yang merugikan KPM.
"Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," ujarnya.
Risma kemudian mencontohkan ada 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam. Menurutnya, ada kartu dengan nominal Rp 3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017.
"Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi," katanya.
Sumber: detikcom
Editor: Ari