Aksi Jatanras Polres Bungo Ringkus Lima Sindikat Curanmor yang Resahkan Warga

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan lima pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat. Penangkapan mulai pukul 19.30 WIB, Rabu (29/1).
Kelimanya diantaranya Mursalin als MUR bin Ismail (alm) (25) Ade Putra alias Ade bin Saipul Bahri (18), Zuhendri alias Hendri bin M Yusup (27), dan Yodi Candra alias Yodi bin Sobirin (20), serta Wawan Kurniawan bin Syargawi (20). Kesemuanya warga Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Pair Humas Iptu M Nur, Kamis (30/1). Menurut M Nur, penangkapan berdasarkan sembilan laporan polisi dari masyarakat. Dengan waktu kejadian 30 Oktober hingga 26 Januari 2020 kemarin.
"TKP pelaku pencuri di sembilan lokasi. Diantaranya Sungai Mengkuang RT/RW 003/000 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, Jalan Pal 8 RT Dusun Sei Mengkuang, Rimbo Tengah, di Jalan Jalan Sapta Marga, Batang Bungo, Pasar Muarabungo, Lrg. Serumpun Jalan M Taher Kelurahan Pasir Putih, Rimbotengah, Jalan lebai Hasan Kelurahan Sei Pinang, Bungo Dani, Jalan Merangin RT 010/004 Kel Bungo Timur, Pasar Muarabungo, Lrg Al iklas RT 02 RW 01 Sungai Binjai Kecamatan Bathin III, Sei Kerjan samping Dishub RT/Rw 07/011, dan Suka Jaya RT 02 RW 02 Kel Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo," papar M Nur.
Kata M Nur korban dari pelaku pencurian ini diantaranya Honorer, Guru, ASN, hingga petugas Damkar. Mereka diantaranya Dedi Prima swasta, Hendra wiraswasta, Agus Eka Riandi wiraswasta, Asmarudin Honorer, Mustaqim Guru, Zuhdi SKM PNS, Asmat Jaya Wijaya Satpam, Didik Setiawan Honorer, dan Mabrori Honorer Damkar.
Dijelaskan M Nur Kronologis penangkapan lima pelaku pencurian berdasarkan adanya laporan masyarakat. Kala itu adanya curanmor, sehingga Jatanras Sat Reskrim lakukan penyelidikan. Didapatlah informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal.
"Tim jatanras langsung menuju ke TKP, dan setelah tiba di TKP tim langsung mengamankan pelaku. Namun saat di amankan pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Pair.
Setelah diamankan pelaku dan barang bukti di bawa dan di lakukan interogasi oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo. Kemudian dilakukan pengembangan dan tim Jatanras Polres Bungo berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lagi. Pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan ke ruangan satreskrim polres bungo guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan motor Supra X 125 nopol BH 2154 UR, motor Mio G warna hitam, motor Beat Icon warna hitam tanpa nopol, TV LG, Hp merek Evercross, Hp merk Advan, mesin WiFi merk ZTE, Harddisk eskternal, speaker, kunci T, penutup muka motif tengkorak dan lainnya," kata M Nur.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (red)