Ambil Sikap, Mulai Besok ASN di Sarolangun Kerja di Rumah

Pemkab Sarolangun resmi memberlakukan sistem kerja di rumah.Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB No 19 tahun 2020.Tentang penyesuaian pencegahan penyebaran Covid 19

Ambil Sikap, Mulai Besok ASN di Sarolangun Kerja di Rumah
Kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri (ist)

BRITO.ID,BERITA SAROLANGUN -Pemkab Sarolangun resmi memberlakukan sistem kerja di rumah.Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB No 19 tahun 2020.Tentang penyesuaian pencegahan penyebaran Covid 19

"Kita mengikuti arahan dari Menpan RB,hari Senin ini kita berlakukan.Menimal mengurangi volume pekerjaan pegawai," ungkap Waldi Bakri Kepala BKPSDM Sarolangun,(29/03/2020)

Waldi mengatakan,meskipun sudah menetapkan sistem kerja di rumah, beberapa pegawai tetap tidak boleh mengosongkan kantor dengan menyesuaikan jam kerja atau sistem Sift.

“Sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) berlaku senin ini tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani langsung pak Bupati, hal ini juga berlaku untuk setiap lembaga pemerintah hingga tingkat desa,” katanya.

Lebih lanjut, bahwa dalam hal ini para Kabid meninggalkan satu staf di kantornya dan yang lainnya di rumah.

“Ya bergantian,” ujarnya.

Katanya, jika untuk pegawai yang mendapatkan tugas di rumah, namun tidak berada di rumah ataupun ketahuan berada di luar daerah. Mereka berhak menerima hukuman yang melanggar disiplin ASN.

“Jika ketahuan, mereka kena sanksi administratif,” katanya.

Meski WFH, dia menegaskan pelayanan administrasi kantor tetap dilakukan dan masih tetap melayani masyarakat.

“Tetap layani masyarakat, aturan ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat secara nasional,” pungkasnya.

Penulis: Arfandi S

Editor: Rhizki Okfiandi