Asiang, Terpidana Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Terpapar Corona, Kuasa Hukum: Nafsu Makannya Menurun

Terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Joe Fandy Yoesman alias Asiang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Asiang, Terpidana Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Terpapar Corona, Kuasa Hukum: Nafsu Makannya Menurun
Asiang Terpidana Korupsi RAPBD Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terpidana kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Joe Fandy Yoesman alias Asiang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

Asiang saat ini dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19, dan menjalani isolasi di RSUD Raden Mattaher Jambi.
 
Ilham, kuasa hukum Asiang saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) membenarkan hal tersebut. Menurut Ilham, awalnya Asiang merasa kurang enak badan, beda seperti orang sehat biasanya.

"Awal dia (Asiang, red) merasa ketahanan tubuh menurun. Karena merasakan itu, dia lakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Karena reaktif dilakukanlah uji swab, dan hasilnya positif. Jadi sekarang sudah diisolasi di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi," kata Ilham, Minggu (27/9/2020).

Ditanyai terkait riwayat terkena Covid-19, Ilham sendiri tidak tahu dari mana Asiang terpapar Covid-19. Namun dia mengatakan, gejala itu dirasakan karena kliennya itu merasa selera makannya menurun. 

"Kalau dari mananya kita tidak tahu," tandasnya.

Penulis: Fadzil Ilham
Editor: Rhizki Okfiandi