Bacakan Replik, Jaksa Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Embung

Bacakan Replik, Jaksa Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa Embung
Terdakwa Firdaus saat menjalani sidang. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pasca keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, kini giliran jaksa, menyampaikan replik atau tanggapanya, terhadap pembelaan terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung, di Desa Sungai Abang, Tebo, Firdaus. 

Dipersidangan, jaksa penuntut umum menyatakan, bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Firdaus, telah sesuai dengan hukum, dan perbuatan terdakwa atas kasus tersebut. 

"Dengan replik ini, kami selaku Jaksa Penuntut Umum, menolak seluruh keberatan terdakwa, dan meminta agar majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kami juga meminta agar majelis menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa," kata Jaksa I Putu Eko, Senin (9/9).

Atas pembacaan replik ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Purba, menutup jalannya persidangan, dan melanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.

"Dengan demikian sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan putusan," ucap Hakim.

Diketahui dalam kasus ini, Firdaus dituntut hukuman selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Wadio Asmoro dituntut lebih ringan, yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 Miliar. (RED)

Kontributor : Hendro S