Bawa 7.400 Liter BBM Ilegal, 2 Orang Ini Diamankan Polisi Muarojambi
Dua orang sopir diamankan aparat kepolisian dari Polres Muarojambi. Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. Mereka diamankan oleh polisi pada Sabtu (24/10/20).

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Dua orang sopir diamankan aparat kepolisian dari Polres Muarojambi. Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. Mereka diamankan oleh polisi pada Sabtu (24/10/20).
Hal ini diungkapkan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat konferensi pers di Mapolres Muarojambi Senin (26/10/20). Dua orang yang diamankan tersebut adalah M(42) dan H (41).
Dalam rilisnya, Kapolres memaparkan kronologi penangkapan dua orang sopir tersebut. Dijelaskannya, mereka diamankan saat unit opsnal Satreskrim Polres Muarojambi tengah melakukan patroli di seputaran Kecamatan Mestong Muarojambi.
"Saat tim yang tengah patroli tiba di Jalan Tempino- Bajubang tepatnya di KM 37 Kecamatan Mestong, tim menemukan satu unit mobil truk bernopol BG 9533 CD bermuatan bahan bakar minyak sebanyak 20 drum atau sekitar 6000 liter," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto.
Selanjutnya tim pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengecek mobil yang dikendarai M tersebut.
"Saat dicek dan ditemukan bahwa benar mobil tersebut memuat dan mengangkut BBM tanpa izin dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," kata dia.
Tak hanya itu, tersangka pelaku lainnya juga diamankan dalam rentang waktu yang sama. Tersangka tersebut adalah H. Kronologis penangkapan pun tak berbeda dan di waktu yang sama dengan tersangka M.
"Tersangka H ini mengemudikan mobil Mitsubishi L300 nopol BG 9007 T. Dari mobil tersebut didapati kurang lebih 1.400 liter BBM tanpa izin dan dokumen yang sah," kata Kapolres.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muarojambi untuk diproses lebih lanjut.
Untuk kedua tersangka dijerat pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana.
"Ancamannya maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal 40 milliar," kata Kapolres.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi