Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Dua Pria Ini Diamankan Polisi Sarolangun

Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Dua Pria Ini Diamankan Polisi Sarolangun
Para Pelaku Yang Diamankan di Polres Sarolangun (ist)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun Unit Opsnal Satnarkoba dan Polsek Kota Sarolangun berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis (27/02/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Dua orang pelaku berhasil diamankan di depan salah satu mini market di Pasar Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP. Deny Heryanto mengatakan, kejadian berawal atas informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua orang laki-laki, membawa narkoba dengan menggunakan mobil Toyota Sienta berwarna silver.

Kemudian anggota Opsnal dan anggota Polsek Kota Sarolangun melakukan penyisiran dan mendapati yang dimaksud dan dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, didapati Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg. Para pelaku yang berhasil diamankan ialah JL (30) warga Kecamatan Kapitan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan AS (33) warga Kecamatan Lubuk Aman, Provinsi Sumatera Selatan.

“JL dan AS yang diduga membawa 1Kg sabu berhasil diamankan tadi siang. Mereka dari Pekanbaru dan hendak menuju ke arah Mandiangin menggunakan mobil Sienta warna silver,” ungkap Kapolres yang dilansir dari media partner Brito.id, Sidakpost.id.

Dari kejadian tersebut, Pihak Polres Sarolangun berhasil mengamankan 1 bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg, 1 unit HP Samsung hitam, 1 unit HP Xiaomi coklat, 1 unit mobil toyota sienta silver no.pol BG 1103 RC, dan 1 kantong kain warna hitam.

Atas perbuatannya, JL dan AS melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Sekarang para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Merekan diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika, ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tandas AKBP. Deny Heryanto.

Sumber: Sidakpost.id

Editor: Rhizki Okfiandi