Bekas Dirut TransJakarta Donny Diduga Gelapkan Duit Rp 1,4 M, Polri: Mangkir Lagi Jemput Paksa

Bekas Dirut TransJakarta Donny Diduga Gelapkan Duit Rp 1,4 M, Polri: Mangkir Lagi Jemput Paksa
Istimewa

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Saragih. Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, pada November 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam laporan Donny diduga menggelapkan uang denda operasional dari Lorena selaku operator Transjakarta.

"Donny itu adalah GM dari Lorena busway ya. Dia dilaporkan penipuan penggelapan ada 3 orang terlapornya sejak bulan 11 tahun 2018," kata Yusri, Selasa (28/1/2020.

Kata Yusri, kala itu Lorena seharusnya membayar sejumlah uang denda operasional Transjakarta. Namun, Yusri tak menjelaskan secara detail alasan kenapa Lorena membayar denda. Menurutnya, semua pembayaran kosong.

"Jadi ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway sebesar Rp 1,4 M. Pelapornya atas nama itu, ya terhadap 3 orang, yang pertama mantan GM Lorena, mantan staf keuangan AB, dan juga saudara SN," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kalau Donny telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa apabila mangkir kembali dari panggilan.

"(Jemput paksa) Oh, iya dong ya," tegas Yusri.

Sumber: Liputan6
Editor: Ari