Besok, 22 Saksi Kasus Suap Ketok Palu Kembali Dihadirkan di Persidangan

Besok, 22 Saksi Kasus Suap Ketok Palu Kembali Dihadirkan di Persidangan
Sidang Suap Ketok Palu APBD Prov Jambi 2017 (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan sebanyak 22 saksi, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah, pada Selasa (21/1/2020) mendatang.

Diantara jumlah tersebut, terdapat sejumlah anggota DPRD Jambi, periode 2014-2019 yang tidak mengaku menerima uang ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.

Ke 22 saksi tersebut, antara lain adalah Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Muhammad Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, Rahima, Hilalatil Badri, dan Edmon.

Kemudian Abdul Salam, Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasan Ibrahim, Syopian, Mauli, Budiyako, Kusnindar, Muhammad Imadudin, Paud Syakarin dan Hasanudin.

Kuasa Hukum Zainal Abidin, Nelson Freddy saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ia ada 22 orang saksi dihadirkan Selasa besok," katanya.

Nelson mengatakan, ke 22 saksi yang dihadirkan itu sebagian merupakan saksi yang pernah dihadirkan KPK pada sidang sebelumnya

"Saksi ini sebelumnya semua sudah pernah dipanggil, tapi dipanggil lagi untuk dikonfrontir," ujarnya. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi