Biaya Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Tidak Sesuai, Warga Jaluko Protes

Warga yang lahannya dilintasi jalur Tol Trans Sumatera protes soal ganti rugi lahan mereka. Pasalnya, perhitungan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di atasnya mereka anggap tak sesuai dengan standar harga kekinian.

Biaya Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Tidak Sesuai, Warga Jaluko Protes
Ilustrasi

BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI - Warga yang lahannya dilintasi jalur Tol Trans Sumatera protes soal ganti rugi lahan mereka. Pasalnya, perhitungan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di atasnya mereka anggap tak sesuai dengan standar harga kekinian.

Samsul Bahari, satu di antara warga Kecamatan Jaluko yang lahannya dilintasi Tol tersebut mengaku, ganti rugi lahannya tidak sesuai dan sangat jauh dari harga jual tanah saat ini. Ini dia ketahui saat diundang pertemuan dengan tim auditor pusat untuk membicarakan negosiasi harga ganti rugi lahan di kantor Camat Jaluko kemarin. 

"Kemarin saat rapat kami disodori amplop yang isinya rincian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di atasnya. Kami diminta untuk tanda tangan.  Namun anehnya, disitu tidak menyebutkan rincian harga ganti ruginya, seperti harga tanam tumbuhnya berapa, begitu juga harga lahannya," kata Samsul Bahari Kamis (16/12/21).

Samsul merasakan keanehan. Dia tidak terima dan menulusuri lebih dalam. Ternyata, pihak auditor membayar ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh warga itu menggunakan Perda Muarojambi tahun 2012 tentang harga dasar atas ganti kerugian tanam tumbuh.

"Setelah ditelisik, tim auditor dari pusat berpedoman dengan Perda tahun 2012, sementara saat ini sudah tahun 2021. Tentu sangat berbeda harga jual lahan saat itu dengan saat ini," ungkapnya.

Ia menilai, pembayaran ganti rugi ini sengaja diciptakan menggunakan perda yang lama, kenapa tidak menggunakan perda terbaru tahun 2021.Ia juga berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi tidak lepas tangan dengan persoalan ini.

Pemerintah daerah harus mampu menyelesaikan permasalah ini, jangan sampai masyarakat dirugikan.

"Saya sangat mendukung program pemerintah pusat bangun jalan tol trans Sumatera di Muarojambi ini, namun ini harus transparans  dengan masyarakat sehingga tidak timbulkan masalah," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Pertanahan dan Batas Wilayah Muarojambi, M. Iqbal dihubungi mengaku jika Perda Muarojambi terbaru soal ganti rugi lahan ataupun tanam tumbuh memang tak ada. Kendari demikian, dalam rapat sebelumnya beliau bilang ganti rugi berpedoman pada Peraturan Gubernur Jambi. 

"Karena semua kabupaten / kota di Jambi memang tak ada Perda terbaru, jadi ganti rugi menggunakan Pergub atau Kepgub," kata Iqbal. 

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi