Bobol Konter Handphone, 2 Orang Ditembak Polisi

Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Bobol Konter Handphone, 2 Orang Ditembak Polisi
Para Pelaku Saat Diamankan Polisi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Ketiganya ditangkap lantaran membobol konter handphone warga, di Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi. Bahkan, lantaran melawan saat ditangkap, dua diantara pelaku tersebut dihadiahi timah panas oleh petugas. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 27 November yang lalu. Korbannya Amelia warga setempat. Saat itu, korban mendapat kabar kalau konternya dalam kondisi terbuka pintu rooling doornya. 

Korban pun langsung menuju ke konternya dan benar kondisi konternya tersebut dalam keadaan terbuka dan beberapa barang sudah raib. Mulai dari paket data, uang hingga handphone. Korban pun melapor ke Polsek terdekat. 

Berbekal laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Perbuatan pelaku membongkar konter hape tersebut terpantau CCTV hingga polisi menemui titik terang. Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan petugas. 

"Iya ketiga pelaku berhasil kita amankan. Ketiganya residivis," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda H Sirait SH,. MH Kamis (16/12/21). 

Diterangkan Kanit, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut Ade Saputra (35) warga Kumpeh Ulu. Selanjutnya, Heri Candra (31) dan Rahmad Doni (26), Keduanya warga Kota Jambi. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ade, lantaran polisi mendapat informasi ada warga yang hendak menjual paket atau voucher data di Kelurahan Rajawali Kota Jambi. 

"Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku saat hendak menjual hasil jarahannya. Trus kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekan Ade di kos-kosan di wilayah Telanaipura Kota Jambi," kata Kanit. 

Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dua dari tiga pelaku dihadiahi timah panas. Kini ketiga pelaku tersebut harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Untuk tersangka diancam dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kanit. 

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi