Breaking News!!! Jaksa KPK Tuntut 3 Mantan Anggota DPRD Ini 5 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya membacakan tuntutannya, kepada 3 terdakwa mantan dewan, yang terjerat kasus suap ketok palu.
Oleh jaksa ketiganya yakni Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Effendi Hatta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiganya pun dijatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan.
"Oleh karena itu dituntut dengan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selaman4 bulan," kata jaksa Iskandar, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, terdakwa juga dicabut hak politiknya, selama 5 tahun dihitung sejak terdakwa bebas dari hukuman.
Selain penjara, jaksa KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara.
"Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan kurungan," katanya.
"Hal-hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
"Ketiga terdakwa selaku penyelenggara negara, dinyatakan telah terbukti sebagai orang yang menerima hadiah berupa uang untuk menggerakkan sesuatu," kata jaksa KPK.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
