Breaking News!!! Muslim Pimpinan SMB Divonis 6 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pimpinan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim, akhirnya divonis bersalah, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis Hakim Viktor Togo Rumarhorbo, Jumat (20/12).
Muslim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang ada. Dari rekaman Cctv Milik Pt Wks, Muslim terlihat sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, dikurangi selama masa tahahan," kata hakim.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun, dari tuntutan jaksa, yang dibacakan sebelumnya.
"Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 160 KUHP," katanya.
Dalam amar putusanya, seluruh barang bukti di kembalikan kepada JPU, yakni berupa unit sepeda motor Merk Honda Mega Pro, dua Unit TV LCD dalam kondisi rusak, satu unit Infocus, satu unit Printer Merk Epson, satu unit Blower AC dalam kondisi rusak, satu Unit Telephone dalam kondisi rusak, dan lainnya.
Sementara dalam perkara berbeda, Muslim juga di vonis bersalah, dijatuhi hukuman selama 2 tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
