Buang Duit di Belakang Rumah, Nelayan Ini di Polisikan Tetangga

BRITO.ID, BERITA TUNGKAL - SF Alias Pian (22) warga Jalan Bina Karya Barat, Kualatungkal, yang beropropesi sebagai nelayan tradisional harus diamankan pihak Kepolisian Tanjab Barat.
SF, mengaku membuang uang sisa penjualan emas dari hasil mencuri milik tetangganya di jalan Bina Karya RT 12 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dibelakang rumah.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat Iptu H Willemi membenarkan adanya tindak pencurian yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
"Waktu dan TKPnya, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 diketahui pukul 09.30 WIB, korban Erni Yusnita yang merupakan tetangga pelaku," tegasnya, Selasa (22/10).
Setelah melaksanakan olah TKP berdasarkan laporan dan meminta keterangan dari saksi-saksi, yang menemukan tas berisi uang tunai sebesar Rp.2.400.000 di belakang rumah pelaku.
Kemudian, reskrim melakukan interogasi terhadap nama SF (pelaku) dan mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian berupa kalung emas kurang lebih 3 mayam dan uang tunai Rp1.070.000,-
"Barang curian telah dijual seharga Rp. 5.000.000,- dan uang tunai itu di belanjakan untuk membeli HP. Sisanya di buang di belakang rumah," terangnya.
"Pelaku dikenakan pasal 362, dan pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku melakukan aksinya lantaran melihat kondisi rumah yang ditinggal kosong penghuninya," tukasnya. (RED)
Kontributor : Heri Anto