Cekman, Parlagutan dan Tajuddin Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahankah?
agi ini, Selasa (30/6), pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi, Tahun 2017-2018 mulai dilakukan. Ketiganya adalah Cekman, Parlagutan Nasution dan Tajuddin Hasan.

BRITO.ID, Berita Jambi - Pagi ini, Selasa (30/6), pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi, Tahun 2017-2018 mulai dilakukan. Ketiganya adalah Cekman, Parlagutan Nasution dan Tajuddin Hasan.
Ketiganya pun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, pagi ini.
"Iya (mulai diperiksa) dan saat ini ketiganya sudah hadir di KPK. Saat ini penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka," katanya.
Ali Fikri menambahkan bahwa ketika di periksa di mulai Pukul 11.00 wib.
"Mereka akan di periksa hingga selesai oleh penyidik KPK," ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan apakah para tersangka akan langsung ditahan? Ali Fikri belum memberikan tanggapan, dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi