Sabu 8 Kilogram Dikirim dari Medan Menuju Jambi, Nilainya Rp16 Miliar

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim Satres Narkoba Polda Jambi menggagalkan 8 Kg narkoba jenis sabu dari tersangka Rohim bin Juneb (53), Jumat (14/9) lalu. Sabu tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara yang berasal dari Aceh yang akan diedarkan ke Provinsi Jambi.
"Diamankan di depan Polres Muaro Jambi," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS kepada awak media, Selasa (18/9).
ARTIKEL TERKAIT
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu yang Disembunyikan di Dalam Ban Serep
Menurut dia jika dijumlahkan, dari 8 Kg narkoba jenis sabu ini ditaksir senilai Rp16 miliar yang akan diedarkan di Provinsi Jambi. "Kalau 1 gram saja bisa digunakan oleh 6 sampai 10 orang. Kita kalikan saja 8.000 gram. Lebih kurang menyelamatkan 80.000 orang pengguna," sambungnya.
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO: Wow..Penyelundupan Sabu 8 Kg Senilai Rp1,6 Miliar Digagalkan Polda Jambi
Dari keterangan pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksinya dengan modus yang hampir sama. Pelaku merupakan pemain lama. (ron)