Curi Motor di Kebun, Pencuri dan Penadah Ini Ditangkap Polisi
Aksi pencurian kendaraan bermotor nampaknya tak hanya terjadi di wilayah perkotaan namun sudah menyasar ke dalam perkebunan warga.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Aksi pencurian kendaraan bermotor nampaknya tak hanya terjadi di wilayah perkotaan namun sudah menyasar ke dalam perkebunan warga.
Terbukti, seorang petani di Kasangpudak Muarojambi kehilangan motornya saat tengah menggarap kebunnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 6 November 2020 silam. Saat itu, korban Masmuan pergi ke kebunnya yang berada di Lorong Tanjungnangko Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu.
Setibanya di kebun, motor diparkirkan di depan pondok kebunnya dengan posisi kunci motor masih berada di kontak sepeda motor. Korban langsung bekerja menggarap sawahnya bersama sang istri.
Tak disangka, usai menggarap sawahnya korban kembali ke pondok dan mendapati bahwa motornya telah raib. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muarojambi.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yakni RF (24). Bahkan tak hanya RF, polisi juga mengamankan AS yang diduga menjadi sang penadah motor hasil curian tersebut.
"Pelaku ditangkap Selasa (3/2/21) yang lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu warung yang berada di Desa Kasangpudak, Kecamatan Kumpeh Ulu pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas, Minggu (7/2/2021).
Dikatakan Khoirunnas, setelah pelaku mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut, pelaku langsung menggadaikannya kepada AS (31) warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Marosebo sebesar Rp2.5 juta dan berjanji akan ditebus dalam rentang waktu satu bulan.
"Pelaku menggadaikan dengan tempo satu bulan. Tapi pelaku tidak menebus motor itu," ujarnya.
Khoirunnas menambahkan, di tangan AS, motor tersebut telah berubah dari kondisi awal. Dari kondisi semula semula berwarna putih diubah menjadi warna hitam.
"Pelat motornya pun turut dirubah," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta. Saat ini pelaku bersama penadah dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muarojambi.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tutupnya.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi