Curi Uang di Kotak Amal di Masjid, 3 Pemuda di Kota Jambi Ini Diamankan Polisi
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga spesialis pelaku pencurian kotak amal di sebuah Masjid Baiturrahman, yang terletak di Kawasan Lorong Ade, RT .09, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga spesialis pelaku pencurian kotak amal di sebuah Masjid Baiturrahman, yang terletak di Kawasan Lorong Ade, RT .09, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Ketiga pelaku yakni, Robby Erlangga (20), Putra Antoni (19) dan satu orang pelaku yang masih dibawah umur berinisial C warga lorong Garuda 1 RT. 27, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan bahwa, ada dua kejadian di satu tempat yang sama, pertama pada (24/7), yang kedua pada (29/7), dan kejadian itu berlangsung selalu pada pukul 03.00 WIB dini hari.
“Awalnya, saat pengurus datang ke masjid dengan maksud untuk mempersiapkan salat subuh berjamaah melihat kondisi dalam masjid banyak yang berubah posisinya, lalu Ia langsung mengecek kotak amal masjid sudah dalam keadaan rusak dan uangnya telah hilang,” katanya, Senin (2/8).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Hendra, pihak Masjid Baiturrahman mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan pelapor selaku pengurus masjid Baiturrahman, melaporkan kejadiannya ke Polsek Jambi Timur, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian kotak amal ini. Alhasil, pada Sabtu (31/7) sekira pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah kosong yang beralamat di Lorong Garuda I, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," ungkapnya.
"Saat dilakukan diinterogasi, mereka dalam beraksi awalnya berdua, dikarenakan berhasil mereka mengajak temannya satu lagi jadi bertiga, dan mereka ini sudah spesialis bobol kotak amal masjid," sambungnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci ukuran 19, 2 buah tang, 1 buah linggis, 1 buah tas slempang warna coklat merk steel, dan 1 buah tas slempang warna hitam merk buffback.
Selanjutnya, uang logam pecahan 100 rupiah sebanyak Rp 13.300, uang logam pecahan 200 rupiah sebanyak Rp 48.000, uang logam pecahan 500 rupiah sebanyak Rp 368.500, uang logam pecahan 1000 rupiah sebanyak Rp 102.000.
Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsek Jambi Timur dan di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.
Kontributor : Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi
