Dewan Ingatkan Pemkab Muarojambi Selektif Refocusing Anggaran
Pemkab Muarojambi saat ini sedang melakukan realokasi dan refocusing APBD tahun anggaran 2021.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Pemkab Muarojambi saat ini sedang melakukan realokasi dan refocusing APBD tahun anggaran 2021.
Jumlah yang direfocusing yakni 8 persen dari komponen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Nominalnya dikabarkan di angka Rp78.8 milliar.
Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi angkat bicara. Ulil Amri, anggota DPRD Muarojambi Fraksi PAN mengingatkan agar pihak eksekutif selektif dalam melakukan realokasi dan refocusing anggaran.
"Saya mengingatkan Pemkab bersama OPD jangan asal Refocusing APBD 2021. Harus selektif. Jangan asal comot mana yang bakal direfocusing. Mana yang benar-benar harus dibangun dan tidak bisa ditangguhkan, jangan direfocusing," kata Ulil Amri Jum'at (26/2/21).
Menurut Ulil, ada beberapa hal yang beliau tekankan dalam melakukan refocusing. Pertama, jangan sampai anggaran program prioritas di-refocusing, sedangkan anggaran yang tidak penting dan sifatnya hanya seremonial tidak kena refocusing.
"Harus proporsional dan selektif. Jangan sampai banyak anggaran Refocusing tidak terpakai. Jangan terulang seperti anggaran refocusing 2020 yang sering berubah-ubah dan banyak tidak terserap," tegas Ulil.
Selain itu, politisi PAN yang dulu pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muarojambi ini juga meminta Kepala OPD untuk tidak aji mumpung.
"Kepala OPD saya minta jangan memanfaatkan moment refocusing ini untuk menggeser program di luar kebutuhan penanganan Covid-19. Apalagi memunculkan program baru yang tidak berhubungan dengan covid. Karena tidak sesuai dengan aturan pengganggaran," kata Ulil.
Selain itu, beliau juga sependapat dengan anggota DPRD Muarojambi Fraksi PDI-P Sumarsen Purba. Senada dengan Sumarsen, Ulil meminta agar program pokok pikiran (Pokir) dewan tidak "diganggu". Ini, kata dia, murni demi kemaslahatan masyarakat Muarojambi dan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
"Pokir anggota DPRD jangan terganggu, karena apa yang kami programkan dalam Pokir tersebut adalah murni kebutuhan dari masyarakat. Kami menolak direfocusing karena akan menjadi beban moral anggota Dewan kepada para konstituennya," kata Ulil.
Ditegaskan Ulil, realokasi dan refocusing anggaran haruslah tetap mempedomani skala prioritas. Mau tidak mau tentunya realokasi dan refocusing yang akan dilaksanakan nanti, bakal berpengaruh pada program pembangunan yang akan dilaksanakan.
Eksekutif, kata dia, harus jeli melihat mana program yang dianggap bisa dialihkan dan mana yang benar-benar sifatnya urgent dan harus segera dijalankan di tahun ini.
"Harus proporsional. Mana yang skala prioritas mana yang belum. Harus dipisahkan dan dipetakan dengan teliti," kata Ulil.
Untuk diketahui, Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19.
Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH).
Realokasi dan refocusing tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi