Dijadikan Saksi Korupsi Irigasi Kerinci, Begini Kata Mantan Kadis PU Provinsi Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mantan Kepala Dinas ( Kadis) PUPR Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan diperiksa menjadi saksi, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jaringan irigasi, di Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci.
Benhar diperiksa, untuk terdakwa Hero Putra bin Amalik Yazid, yang merupakan konsultan pengawas.
Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Morailam Purba, dan 2 orang anggotanya, Senin (9/3/2020).
Di hadapan hakim, Benhard dicecar puluhan pertanyaan, bersama beberapa saksi lainnya, yakni Ibnu Ziadi, sebagai Ketua Pengguna Anggaran ( KPA), yang terlebih dahulu diadili.
Menjawab pertanyaan jaksa, Benhard mengaku dirinya sebagai Kadis pada saat itu, selalu rutin menerima laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan.
"Pada saat itu saya rutin menerima laporan," katanya.
Namun dirinya mengaku, tak tahu menahu dalam prosesnya, terjadi pelanggaran hukum.
"Saya tidak pernah dapat laporan ada masalah. Dan saya juga tidak tahu pekerjaan ini selesai atau tidak," ujarnya.
Sementara Ibnu Ziadi mengatakan, pada proses pencairan melibatkan direktur, PPTK, bendahara, dan dirinya sendiri selaku KPA.
"Pencairan anggaran berdasarkan adanya laporan dari konsultan (terdakwa,red)," kata Ibnu.
Sebelumnya, ada dua terdakwa yang terlebih dahulu dipenjara. Yakni Ito Mukhtar dan Ibnu Ziadi, selaku kabid sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2016. Ibnu Ziady juga merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, terdakwa Hero dinyatakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) UU No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
