Duh! Tukang Bubur Bekasi Ditipu 'Cepu Polisi' Ngadu ke Kapolri Minta Keadilan
Perempuan asal Klaten Jawa Tengah, Siti Triutami menjadi korban penipuan. Motor yang digadai tak kembali, ia malah kena tipu 'cepu' polisi. Cepu polisi ini memeras Rp18 juta Sita Triutami usai menjanjikan bisa mengambil kembali motornya yang digadaikan. 'Cepu' adalah istilah bagi seorang informan yang memberikan informasi kepada polisi.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Perempuan asal Klaten Jawa Tengah, Siti Triutami menjadi korban penipuan. Motor yang digadai tak kembali, ia malah kena tipu 'cepu' polisi.
Cepu polisi ini memeras Rp18 juta Sita Triutami usai menjanjikan bisa mengambil kembali motornya yang digadaikan. 'Cepu' adalah istilah bagi seorang informan yang memberikan informasi kepada polisi.
Kasus ini dialami oleh Sita pada 7 Juli 2020 di Perumahan Citra I, Tarumajaya, Kecamatan Tarumaja, Kabupaten Bekasi. Setelah satu tahun lebih, polisi akhirnya menangkap MR yang juga 'cepu polisi'.
Kisah Sita Triutami ini sempat viral di media sosial setelah dirinya memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya. Sambil menangis, Sita menceritakan dirinya dipersulit saat hendak mengambil kembali motornya yang digadaikan kepada seseorang.
"Dengan video ini, saya mohon Bapak Jenderal Listyo Sigit bisa mendengarkan apa yang selama ini saya alami. Dulu saya tinggal di Jakarta, Pak. Tapi ketika saya mengalami kesulitan dan saat itu saya menggadaikan satu unit motor PCX sebesar Rp 6 juta. Tapi, ketika saya mau ambil motor, itu dipersulit," kata Sita dalam keterangannya di video viral seperti dilihat, Senin (21/2/2022).
Sita lalu bercerita sempat diperkenalkan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara kepada seorang pria berinisial MR. Kepada Sita, MR mengaku bisa membantu permasalahannya itu. Namun 'cepu polisi' itu justru menipunya, hingga akhirnya Sita lapor polisi.
Sepanjang video berdurasi tiga menit itu Sita berurai air mata. Wanita yang bekerja sebagai pedagang bubur di Bekasi ini memohon kepada Kapolri untuk mencari keadilan baginya.
"Sebenarnya masalahnya sepele, Pak, kalau polisi itu berani neken cepunya, motor saya bisa balik. Cuman pak polisi nggak mau terlibat lagi. Pokoknya perjalanan saya tahun 2020-2021 saya tidak dapat keadilan itu. Semoga Bapak Kapolri dengar cerita saya, Pak. Saya mohon saya hanya seorang tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal. Saya hanya minta tolong hak saya bantu saya untuk ungkap kebenaran. Turunkan satu anggota bapak yang bener-bener tulus dan tidak saling nutupin. Saya cuman minta tolong itu aja," ujar Sita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan kasus ini berawal ketika Sita menggadaikan motor PCX kepada Nur sebesar Rp 6 juta. Setelah mendapatkan uang untuk menebus motor tersebut, namun Sita tidak dapat mengambil motornya.
Karena merasa dirinya dipersulit saat hendak mengambil motor tersebut, Sita kemudian meminta bantuan kepada kenalannya seorang anggota polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi tersebut kemudian mengenalkan korban kepada MR yang disebutnya 'cepu polisi'.
"Kemudian korban meminta bantuan kepada anggota Polri untuk bisa membantu mengambil motornya kembali. Kemudian anggota Polres Metro Jakarta Utara ini memperkenalkan korban kepada Saudara MR," jelasnya.
MR menjanjikan bisa membantu korban. Namun, MR meminta uang Rp 18 juta kepada korban.
"Kemudian setelah uang diserahkan sebesar Rp 18 juta, motor selanjutnya bisa diambil tersangka dari Saudari Nur, namun motor ini tidak diserahkan kepada korban," tuturnya.
Polisi Jakut Tak Terlibat
Terkait keterlibatan anggota Polres Metro Jakarta Utara yang memperkenalkan MR kepada korban, Zulpan membenarkan MR dan polisi itu saling kenal. Namun, polisi tersebut, kata Zulpan, tidak mengetahui jika MR melakukan penipuan ke korban.
"Dia (anggota Polres Metro Jakarta Utara) nggak tahu kalo MR itu ternyata setelah dikenalkan itu melakukan perbuatan seperti itu, minta uang ibu itu Rp 18 juta untuk nebus motor ya. Kemudian setelah uangnya diberikan motornya juga bisa diambilkan, tapi ternyata motornya nggak diserahkan," ujar Zulpan.
Atas dasar itu, polisi yang memperkenalkan pelaku kepada korban tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia cuma orang yang mengenalkan aja nggak menikmati hasil kejahatannya pelaku," terang Zulpan.
Sumber: detikcom
Editor: Ari