Empat Hasil Seleksi JPT Pratama Pemkab Bungo Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Empat Hasil Seleksi JPT Pratama Pemkab Bungo Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
Empat Jabatan Pratama yang dibatalkan. (Ist/BKPSDM)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo secara resmi membatalkan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkab Bungo Tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800/0455/BKPSDM tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn.

Pembatalan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7861/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bungo yang meminta pembatalan hasil seleksi JPT Pratama.

Empat Jabatan yang Dibatalkan

1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

4. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Dengan pembatalan ini, proses pengangkatan pejabat dari hasil seleksi tersebut resmi dihentikan dan tidak akan diproses lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembatalan tersebut.

"Benar, keputusan ini adalah hasil koordinasi kami dengan BKN dan berdasarkan rekomendasi resmi. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan sesuai arahan dari pusat," jelas Wahyu Sarjono.

Menurutnya, pembatalan ini dilakukan untuk menjaga agar proses pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur seleksi nasional yang berlaku.

Dengan belum terisinya empat posisi strategis tersebut, untuk sementara tugas-tugas kedinasan di masing-masing OPD tetap berjalan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang sudah berjalan selama ini.

"Pelayanan publik tetap berjalan, untuk sementara masih tetap dengan pejabat Plt sesuai dengan surat penunjukan sebelumnya," ujar Wahyu Sarjono.

Pemerintah Kabupaten Bungo akan segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana tindak lanjut terkait pengisian jabatan ini. "Yang pasti, prinsip kami tetap mengacu pada aturan, transparansi, dan akuntabilitas," tutup Kepala BKPSDM Bungo.

Sejumlah kalangan ASN dan masyarakat berharap, proses pengisian jabatan pasca pembatalan ini akan segera mendapatkan kepastian agar kinerja birokrasi di Kabupaten Bungo tetap berjalan maksimal.

(Ado)