Gangguan Jaringan, Sidang Online Putusan 3 Terdakwa KPK Beberapakali Diskors

Sidang putusan 3 terdakwa suap ketok palu, dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, saat ini, Senin (6/4), sedang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Gangguan Jaringan, Sidang Online Putusan 3 Terdakwa KPK Beberapakali Diskors
Sidang Putusan yang Digelas Secara Online (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, Berita Jambi - Sidang putusan 3 terdakwa suap ketok palu, dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, saat ini, Senin (6/4), sedang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Namun sidang online yang dibuka sejak pukul 10.00 WIB ini, beberapakali ditunda, akibat gangguan jaringan internet. Akibatnya, hakim yang dipimpin Morailam Purba, beberapakali mengetuk palunya, menskors jalannya sidang.

"Kita skors dulu ya. Ini videonya terputus, antara jaksa KPK di Jakarta, dan terdakwa di lapas," kata hakim.

Sementara akibat Covid-19, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, hanya dihadiri 3 orang penasehat hukum terdakwa, serta beberapa orang pengunjung sidang. 

Penulis: Hendro Sandi