Gelapkan Uang Ratusan Juta, Mantan Kacab BRI Abunjani Kota Jambi Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Tumbi Partimbo, karyawan tetap di Bank BRI Cabang Abundjani, Sipin Kota Jambi, yang menggelapkan uang tempatnya bekerja sebesar Rp.859 juta, akhirnya dituntut bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Selasa (23/6/2020).

BRITO.ID, Berita Jambi - Tumbi Partimbo, karyawan tetap di Bank BRI Cabang Abundjani, Sipin Kota Jambi, yang menggelapkan uang tempatnya bekerja sebesar Rp.859 juta, akhirnya dituntut bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Selasa (23/6/2020).
"Menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Zuhdi.
Tak sampai di situ, terdakwa yang dipercaya sebagai Kepala Cabang (Kacab) ini, dituntut denda yang nilainya sangat besar, yakni Rp 5 Miliar subsider 6 bulan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b UU RI no 10 tahun 1998.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Tumbi, Cipta Hendra SH menganggap tuntutan itu terlalu tinggi. Pekan depan pihaknya akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
"Dia sudah mengakui semua, dia kooperatif, belum pernah dihukum. Dan memiliki keluarga," kata Cipta Hendra menyampaikan apa yang mungkin bisa menguatkan pembelaan mereka nantinya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Modus yang ia lakukan adalah, mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan berupa surat tanah dan lainnya.
Pengajuan tersebut pun ia tolak dengan berbagai alasan. Namun beberapa nasabah yang ia tolak pinjamannya tersebut, ternyata tetap ia proses tanpa sepengetahuan nasabah, dengan jaminan BPKB mobil dan lainnya, yang telah terdakwa siapkan.
Pengajuan kredit fiktif tersebut pun akhirnya cair hingga berkisar Rp.50 juta per nama nasabah yang ia tolak.
"Setelah uang cair, uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa Zuhdi.
Perbuatan tersebut pun ia lakukan beberapa kali hingga total berjumlah Rp.859 juta lebih uang bank, yang ia cairkan.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi