Giliran Cekman Dkk Segera Disidangkan PN Tipikor Jambi dalam Kasus Suap Uang Ketok Palu DPRD
Kasus dugaan suap ketok palu APBD 2017 terus bergulir. Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi, Selasa (10/11/2020).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kasus dugaan suap ketok palu APBD 2017 terus bergulir. Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi, Selasa (10/11/2020).
"Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu (11/11).
Kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para Terdakwa di dakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 tersangka Cornelis Buston (CB) Dkk, Selasa (3/11) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. (red)

Ari W