Giliran PBB Kritik KUHP Baru Tak Sesuai Kebebasan dan HAM, Berpotensi Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

Giliran PBB Kritik KUHP Baru Tak Sesuai Kebebasan dan HAM, Berpotensi Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Markas PBB di New York (REUTERS/Carlo Allegri/File Photo)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata PBB.

KUHP versi baru ini dinilai berisiko mendiskriminasi perempuan, anak, dan minoritas seksual, juga berisiko meningkatkan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Hasil kerja wartawan juga bisa berbuntut kriminalisasi ke pembuatnya bila KUHP ini diterapkan.

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata PBB.

KUHP baru juga dinilai melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Akibatnya, kekerasan berbasis agama bisa terjadi lantaran punya pembenaran di KUHP baru itu. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah bersurat ke pemerintah RI untuk menyampaikan deretan kekhawatiran di atas.

PBB mendorong Indonesia menghasilkan hukum sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Agar produk hukum Indonesia tidak bertentangan dengan HAM, PBB menawarkan solusi. Pertama, Indonesia perlu lebih membuka dialog dengan masyarakat sipil dlam pembentukan undang-undang. Kedua, PBB bakal membantu.

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," kata PBB.

Sumber: detikcom/

Editor: Ari