Habib Rizieq Baru Tiba di Indonesia, Politisi PDIP Ini Desak Polisi Kelanjutan Kasusnya

Politisi PDIP Henry Yosodiningrat bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners akan menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (11/11).

Habib Rizieq Baru Tiba di Indonesia, Politisi PDIP Ini Desak Polisi Kelanjutan Kasusnya
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Politisi PDIP Henry Yosodiningrat bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners akan menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (11/11).

Kedatangnnya, untuk meminta polisi melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Laporan dimaksud yakni, bernomor LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Baca Juga: Cerita Warga Solo yang Rela Jalan Kaki 8 Km Demi Menyambut Habib Rizieq

Sebagaimana diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq, baru saja tiba di Indonesia, kemudian melanjutkan perjalanan menuju kediamannya, di Petamburan Jakarta, Selasa (10/11).

"Besok siang sekitar pukul 01.00 WIB, tanggal 11 November 2020 bapak Henry Yosodiningrat selaku pelapor akan ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan proses laporan polisi no. 529 tahun 2017 Dit. Reskrimsus PMJ," katanya, dalam pesan tertulisnya, seperti dilansir, Akurat.co, Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya, ia juga menautkan surat permohonan Henry yang akan diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Dalam surat itu terdapat empat poin pembahasan, diantaranya;

1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 di atas, telah diterima dan di Register dengan Nomor : LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.

3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak berapa lama setelah Sdr. Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya, dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada hari Selasa, 10 November 2020.

4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia, maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl, Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas. 

Sumber: WartaEkonomi.co.id
Editor: Ari