Ini Pasal Yang Diterapkan Jaksa KPK Kepada Zainal Abidin CS

Ini Pasal Yang Diterapkan Jaksa KPK Kepada Zainal Abidin CS
Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan ketiga terdakwa kasus suap ketok palu, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah, bertentangan dengan kewajiban terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 324 huruf G junto ayat Pasal 316 ayat (1), huruf B junto Pasal 317 ayat (1) huruf B junto, Pasal 350 ayat (3), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata jaksa Iskandar.

Selain itu bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6, Undang undang RI Nomor 28, tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, junto pasal 36 huruf G junto Pasal 152 ayat (3), peraturan DPRD Provinsi Jambi, Nomor 1 tahun 2014, tentang tata tertib DPRD junto, Pasal 15 huruf G junto pasal 16 ayat (3) peraturan DPRD nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik DPRD.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf A, Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana junto pasal 64 ayat (1) KUHpidana" ucapnya. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi