Kabar Baru, Vaksinasi Bisa di Klinik dan Bayar Sendiri!
Aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi di tanah air akhirnya diubah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pelaksanaan vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik yang menyediakan vaksin perorangan. Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, seperti yang dikutip, Sabtu (10/7/2021).
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi di tanah air akhirnya diubah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pelaksanaan vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik yang menyediakan vaksin perorangan.
Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, seperti yang dikutip, Sabtu (10/7/2021).
Pasal 3 ayat 4b mencantumkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 4a huru a, Badan Hukum/ badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.
Atas dasar tersebut, pada pasal 6 juga kemudian ditambahkan mengenai kewenangan PT Biofarma (Persero) dalam pengadaan vaksin.
Aturan tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia diperbolehkan mendapatkan vaksinasi. Sesuai yang tertuang pada pasal 10 A. Kriteria WNA tersebut nanti akan ditetapkan oleh
menteri.
Pasal 21 mengatur mengenai pelayanan vaksinasi, selain oleh fasilitas kesehatan milih pemerintah, juga diperbolehkan kepada masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, untuk biaya yang akan dikenakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pelaksana pelayanan vaksinasi tidak diperbolehkan mengenakan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Beban biaya juga diatur ulang, di mana pada pasal 43 tertulis pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/ badam usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/orang perorangan akan dibebankan pada yang bersangkutan.
Kimia Farma rencananya akan membuka klinik Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu secara resmi pada Senin (12/7/2021) mendatang. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang dilakukan beberapa lembaga yang mencatat banyak permintaan dari kelompok masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi secara individu agar segera mendapat perlindungan kesehatan pribadi.
Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury menyatakan bahwa Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.
"Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu," ujarnya saat meninjau pelaksanaan VGR Individu di Klinik Kimia Farma Senen, Sabtu (10/7/2021).
Berikut 8 klinik VGR Individu tahap perdana yang akan dibuka Kimia Farma:
1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
4. Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari
Sumber: CNBCIndonesia.com
Editor: Ari

Ari W