Kasat Reskrim Polres Bungo Klarifikasi Soal Alat Berat Keluar dari Polres, Sudah Ada Putusan Pengadilan Incraht

Kasat Reskrim Polres Bungo Klarifikasi Soal Alat Berat Keluar dari Polres, Sudah Ada Putusan Pengadilan Incraht
Alat berat yang telah dilepaskan Polres Bungo.

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut satu unit alat berat jenis ekskavator, yang diduga merupakan barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terpantau keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).

Dalam keterangannya, AKP Ilham menjelaskan bahwa perkara dugaan PETI dengan tersangka R alias P telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada 25 Juli 2025.

“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merk Zoomlion serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” jelas AKP Ilham saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pada Jumat, 7 November 2025, barang bukti excavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.

“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II. Setelah itu, seluruh proses penuntutan dan pelaksanaan putusan menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, saat dikonfirmasi mengenai status hukum dari putusan tersebut, menyampaikan bahwa putusan pengadilan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sudah inkracht. Silakan ditanyakan lebih lanjut ke pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri, karena itu bukan kewenangan saya untuk menyampaikan lebih detail,” ujar AKBP Natalena melalui pesan singkat, Selasa malam (11/11/2025).

Dengan demikian, pengembalian barang bukti berupa alat berat ekskavator kepada pemiliknya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Ari Widodo)