Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji, Polda: Kerugian Negara Rp11 Miliar, Begini Modus Pelaku...

Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji, Polda: Kerugian Negara Rp11 Miliar, Begini Modus Pelaku...
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Thein Tabero jumpa pers. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Direskrimsus Polda Jambi, Kombespol Thein Tabero Selasa (29/10/2019) menjelaskan terkait kasus Asrama haji, ternyata pada 2016 lalu terdapat pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi. Dalam hal ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi Jambi tahun anggaran 2016.

"Anggaran yang digunakan dalam pembangunan revutalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi tersebut dengan nilai kontrak Rp51.051.663.000 dengan pemenang proyek PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengamatan secara visual oleh penyelidik terhadap pembangunan revitalisasi dan teryata tidak selesai 100 persen dan kondisi bangunan tersebut mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh para jemaah haji.

Kemudian, penyelidik Tipidkor Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil investigasi secara teknis oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap bangunan Asrama Haji tersebut ternyata progres yang terpasang hanya 64,51 persen.

Namun, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jambi telah mencairkan sebesar 92,985 persen kepada PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten.

"Dari hasil audit investigasi teknis yang dilakukan oleh tim ahli dari ITB ditemukan kekurangan volume 28,475 persen dan setelah dilakukan audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 11.700.800.436.88," katanya.

Ditambahkannya, dengan ditemukannya perbuatan melawab hukum dan adanya indikasi kerugian negara terhadap kegiatan pembangunan Asrama Haji Jambi, penyidik Tipidkor Polda Jambi melakukan penyidikan terhadap perkara itu.

"Saat ini berkas perkara ke 7 tersangka itu telah lengkap dan hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi," terangnya.

Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dokumen pelelangan pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi, dokument pembangunan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Jambi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016, laporan hasi penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Selain itu penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp210.000.000 dari tangan Pengelola Teknis Hartati, Bendahara Pengeluaran Khoirul Anam dan Direktur PT Guna Karya Nusantara Pusat, Taufik.

Ketujuh orang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. (RED)

Reporter : Deni S