Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kasang Lopak Alai Diserahkan ke JPU

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasang Lopak Alai dengan tersangka Marzuki sang mantan kades terus berproses.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Desa Kasang Lopak Alai beberapa waktu lalu dan pemeriksaan saksi, berkas kasus ini dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (26/8/19) yang lalu," ungkap Kasubsi Penuntutan Tipidsus Kejari Muarojambi Ade Putra. R, SH kepada BRITO.ID, Rabu (4/9/19).
Baca Juga: Warga Sebrang Terganggu Aktivitas Mobil BatubaraSetelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muarojambi segera melakukan Limpah Tahap II.
Penyidik menyerahkan barang bukti berikut tersangka kepada penuntut umum Kejari Muarojambi pada Rabu (4/9/19) hari ini.
"Iya hari ini kasus dugaan korupsi DD Kasang Lopak Alai kita limpahkan tahap II. Sesuai aturan tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke penuntut umum," cetusnya.
Dipaparkan Ade, proses pelimpahan tahap II kasus yang merugikan negara Rp516 juta ini dilakukan di LP Klas IIA Jambi, tempat di mana tersangka Marzuki dititipkan. Langkah ini dipilih Pidsus Muarojambi agar proses pelimpahan tahap II lebih efektif dan efisien.
"Untuk menghemat waktu, pelimpahan tahap II kita lakukan di LP Klas II A Jambi," katanya.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II ke Penuntut Umum, status Marzuki menjadi tahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan. Proses selanjutnya, kata Ade, penuntut akan menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan kasus ini pun akan segera disidang.
Baca Juga: Terbukti Nakal, Begini Nasib Ketiga Terdakwa Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri"Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan menjadi tahanan penuntut umum. Surat dakwaan secepatnya akan disusun oleh jaksa penuntut umum dan kasus ini akan segera disidangkan," papar Ade.
Marzuki sendiri diamankan Kejari Muarojambi karena diduga melakukan tindakan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017. Tak tanggung-tanggung, selama dua tahun tersebut sesuai audit tim BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta. (RED)
Kontributor : Romi R