Kritik atas Kewajiban ASN Shalat Subuh: Bukan Karena Gubernur, Tapi Karena Allah

Kritik atas Kewajiban ASN Shalat Subuh: Bukan Karena Gubernur, Tapi Karena Allah
Firmansyah dan Prabowo Subianto. (Dokpri)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Gubernur Jambi kembali menjadi sorotan publik usai menerbitkan Surat Edaran Nomor 4963/SE/BKD-5.3/VI/2025 yang memuat kewajiban bagi ASN Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengikuti shalat Subuh berjamaah di masjid setiap hari Jumat. Kebijakan ini menuai kritik, terutama dari kalangan pemerhati hukum dan HAM.

Salah satu suara kritis datang dari Firmansyah, seorang lawyer sekaligus pemerhati hukum dan HAM. Dalam pernyataannya, Firmansyah menilai bahwa kebijakan tersebut, yang menggunakan istilah “wajib”, merupakan bentuk pemaksaan yang keliru dalam konteks syariat Islam. Ia mengingatkan bahwa shalat Subuh berjamaah di masjid bukanlah kewajiban mutlak dalam agama Islam, melainkan sunnah muakkadah—sangat dianjurkan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

“Mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh agama sama dengan menambah-nambahkan hukum Islam,” tegas Firmansyah. Ia menyebut bahwa hal ini mencederai substansi ibadah yang seharusnya lahir dari keikhlasan kepada Allah, bukan karena tekanan birokrasi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Firmansyah juga menggarisbawahi bahwa Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang. “SE bersifat imbauan administratif dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambahnya. Ia menilai, menjadikan kehadiran dalam shalat Subuh berjamaah sebagai potensi penilaian kinerja ASN berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama dan hak individu.

Ia mengakui bahwa niat untuk memakmurkan masjid dan meningkatkan iman ASN merupakan langkah baik, namun harus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan persuasif, bukan koersif. “Negara tidak boleh mencampuri ruang-ruang spiritual yang bersifat personal, apalagi menjadikannya bagian dari target birokrasi,” ujarnya.

Firmansyah juga menyoroti aspek teknis dan keselamatan yang diabaikan oleh kebijakan ini. Menurutnya, tidak semua ASN memiliki akses mudah ke masjid yang ditunjuk, apalagi jika tinggal jauh, tidak memiliki kendaraan, atau harus melintasi jalan gelap saat Subuh yang bisa membahayakan keselamatan.

Ia mengajak semua pihak untuk mendorong ASN beribadah karena dorongan iman, bukan karena perintah struktural. “ASN Muslim shalat Subuh berjamaah di masjid bukan karena gubernur, tapi karena keikhlasan iman. Dan itu hanya bisa tumbuh dalam suasana yang bebas, tanpa tekanan atau paksaan,” pungkasnya.

Pernyataan lengkap Firmansyah dirilis di Jakarta, 12 Juni 2025, dan terbuka untuk dikutip oleh publik sebagai bagian dari diskursus kebijakan keagamaan di ruang birokrasi.

(Ari Widodo)