Manajemen PT KPR Tantang Akun Cakap Cuap Buktikan Klaim Gaji Tertunggak Tiga Bulan
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Manajemen PT KPR kembali menegaskan bantahan terhadap tudingan yang menyebutkan gaji tenaga kebersihan di RSUD Raden Mattaher Jambi tidak dibayarkan selama tiga bulan. Perusahaan bahkan menantang akun media sosial Cakap Cuap untuk membuktikan secara faktual klaim tersebut.
Manajemen menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik, terlebih disampaikan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.
“Kami minta akun Cakap Cuap bisa membuktikan secara jelas bahwa gaji tenaga kebersihan tidak dibayar selama tiga bulan. Fakta di lapangan tidak seperti itu,” tegas Ritas Mairiyanto, SE, Manajemen PT KPR, dalam pernyataan resminya.
Ritas menjelaskan bahwa klaim tiga bulan gaji belum dibayarkan menjadi tidak masuk akal, karena bulan Desember 2025 sendiri belum berakhir, sehingga secara administrasi dan ketentuan kerja belum jatuh tempo untuk dilakukan pembayaran.
“Bagaimana mungkin disebut menunggak tiga bulan, sementara Desember belum selesai dan belum waktunya dibayarkan. Ini harus diluruskan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa PT KPR memiliki kontrak resmi selama Oktober, November, dan Desember 2025 dengan RSUD Raden Mattaher Jambi menggunakan skema pendanaan BLUD. Pembayaran dari pihak rumah sakit akan dilakukan pada awal 2026 sesuai mekanisme pencairan dana BLUD.
Terkait pembayaran gaji, manajemen menyebut:
* Gaji bulan Oktober telah dibayarkan dan diantisipasi maksimal
* Gaji bulan November masih dalam proses administrasi
* Gaji bulan Desember belum jatuh tempo, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keterlambatan
“Jadi kalau ada yang menyampaikan seolah-olah tenaga kebersihan tidak digaji selama tiga bulan penuh, itu jelas hoaks dan sangat merugikan,” lanjut Ritas.
Manajemen PT KPR mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat memicu keresahan sosial, merusak reputasi perusahaan, dan menciptakan konflik antara pekerja dengan manajemen.
“Kami minta semua pihak, khususnya penggiat media sosial, untuk bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Kritik boleh, tapi harus berbasis data dan fakta,” tegasnya.
PT KPR menegaskan tetap berkomitmen memenuhi hak seluruh tenaga kerja sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku, serta membuka ruang klarifikasi apabila terdapat pihak yang membutuhkan penjelasan langsung.
(Ari Widodo)

Ari W