Nahas! Pemuda Pembawa Sabu dan Ganja di Babeko Ditangkap Polisi

Nahas! Pemuda Pembawa Sabu dan Ganja di Babeko Ditangkap Polisi
Pemuda yang ditangkap polisi gegara bawa sabu dan ganja.

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial IA (25) diamankan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah rumah di Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan IA beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu dompet emas warna coklat, tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, plastik klip berisi daun ganja kering, plastik klip kosong, handphone Oppo warna coklat dan sepeda motor Stilo warna hijau.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sabu 6,12 gram dan ganja seberat 0,96 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, IA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ZN di Desa Sepunggur dengan jumlah sekitar 5 gram seharga Rp4.000.000. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Polres Bungo berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bungo kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

(Ado)