Nikmati Tubuh Kekasihnya, Pelajar SMP Ini Dijebloskan ke Penjara

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - HN (17), warga Kecamatan Bangko ini tak menyangka dirinya akan mendekam di tahanan akibat di laporkan kekasihnya sendiri. Dia dilaporkan dalam dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Usai menjalani pemeriksaan di ruangan unit PPA Sat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi serta mencukupi alat bukti, pelaku langsung di jebloskan ke tahanan Mapolres Merangin. Dimana pelaku di tahan sejak 5 September dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin pada 15 September 2019.
Karena pelaku adalah anak dibawah umur, maka proses peyidikannya dipercepat dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khoirunnas saat di konfirmasi awak media membenarkan jika tersangka pencabulan dengan tersangka HN sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
"Kemarin kita limpahkan ke Kejaksaan, saat pelimpahan juga didampingi oleh Kepala Desa dan orang tuanya," jelas Khoirunas, Kamis (17/10).
Lebih lanjut dia mengatakan jika pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (RED)
Kontributor : Rhizki Okfiandi